Kemana Kita Melaporkan Penipuan Online

Kemana Kita Melaporkan Penipuan Online

Menghubungi Pihak Bank

Selain cara diatas, cara lain dengan melaporkan penipuan online adalah segera menghubungi lembaga keuangan yang terkait. Jika Anda sudah menjadi korban, sangat penting untuk segera menghubungi lembaga keuangan yang terkait dengan situasi tersebut. Tujuannya adalah untuk mencegah penipu melakukan transaksi lebih lanjut atau mengakses informasi rekening yang lebih rinci.

Tindakan ini diharapkan dapat mengakibatkan pemblokiran akses ke rekening Anda oleh bank, sehingga dana yang ada dalam rekening tersebut tetap aman dan terlindungi.

Selain menghubungi bank terkait, salah satu cara untuk melaporkan penipuan online adalah dengan menghubungi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). OJK memiliki sebuah unit khusus yang bertanggung jawab untuk menangani pengaduan dan laporan terkait kasus ini, yang dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi (SWI).

Selain menerima pengaduan dari korban, SWI juga memiliki kewenangan untuk memblokir dan melakukan tindakan lebih lanjut terhadap para pelaku penipuan online ini. Anda dapat melaporkan penipuan online melalui OJK dengan mengikuti panduan di sini.

Salah satu langkah tindakan yang paling konkret dalam melaporkan penipuan online adalah mengajukan laporan ke kantor polisi terdekat. Dengan cara ini, kasus penipuan dapat diawasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Penting untuk memastikan bahwa Anda menyediakan bukti dan keterangan yang lengkap dan rinci agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar, dan ini akan menjadi contoh yang kuat untuk memberikan efek jera kepada para pelaku penipuan.

Baca juga: 9 Cara Mengatasi Google Maps tidak Akurat

Cara Mencegah Penipuan Online

Setelah mengetahui beberapa langkah untuk menerima laporan penipuan online, ada beberapa tindakan yang dapat Anda ambil untuk mengurangi risiko menjadi korban penipuan online:

Baca juga: Apa itu Sistem Informasi?: Tujuan, Fungsi, dan Contohnya

Dalam melaporkan penipuan online, tersedia beberapa opsi, termasuk melalui lembaga keuangan terkait, otoritas regulasi, dan kepolisian. Penting untuk memberikan informasi lengkap dan bukti yang kuat untuk membantu proses penanganan. Selain itu, langkah-langkah pencegahan, seperti menjaga informasi pribadi dan memeriksa situs web dengan cermat, juga diperlukan untuk mengurangi risiko menjadi korban penipuan online.

Please follow and like us:

KOMPAS.com - Korban penipuan online bisa melaporkan kasusnya dengan sejumlah cara ke pihak-pihak terkait.

Kejahatan cyber di era kemajuan teknologi saat ini semakin merajalela. Banyak korban tertipu dengan mengirimkan sejumlah uang atau bahkan uang digital hilang begitu saja.

Mayoritas korban tertipu karena mengira si penipu memang berasal dari instansi resmi seperti bank, e-commerce atau pihak lain.

Biasanya, penipu melakukan aksinya setelah mendapatkan kode OTP dan data priibadi lainnya.

Untuk menindaklanjutinya, korban penipuan online bisa melaporkan kasusnya dengan beberapa cara berikut ini.

Pasal Penipuan Online

Penipuan secara online merupakan bentuk manipulasi yang dilakukan oleh pihak tidak dikenal dengan cara apapun yang dilakukan dengan iktikad buruk untuk memperoleh uang, barang, atau keuntungan lainnya atau dimaksudkan untuk menimbulkan kerugian kepada pihak lain. Dalam kasus penipuan secara online, terdapat berbagai cara, modus, bentuk, dan medium yang digunakan oleh pelaku untuk memperdaya korbannya. Biasanya pelaku membuat calon korban terpikat dengan penawaran yang diberikan.

Lalu, kasus penipuan online pasal berapa? Pasal untuk menjerat pelaku penipuan pada umumnya menggunakan Pasal 378 KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan dan Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026 yang berbunyi sebagai berikut:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta.[2]

Selain itu, berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE diatur mengenai perbuatan yang dilarang, yang berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE tersebut diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Cara Melaporkan Penipuan Online

Berikut ini cara melaporkan penipuan online yang disadur dari beberapa sumber resmi pemerintah, perbankan, dan kepolisian.

Jenis dan Ciri-Ciri Penipuan Online

Sebelum mencari tahu lebih lanjut cara melaporkan penipuan online, Anda perlu tahu jenis dan ciri-ciri modus penipuan online yang sering kali terjadi di tengah masyarakat. Yaitu:

Modus phishing biasanya dilakukan dengan menggunakan media email atau pesan teks. Sering kali, jenis penipuan online ini muncul dalam bentuk lowongan kerja, undian dengan hadiah yang sangat menarik, atau bahkan email dari relasi yang kita kenal namun ternyata akunnya sudah diretas.

Dalam pesan tersebut, penjahat siber nantinya akan menyisipkan link menuju sebuah website yang kemudian menggiring korbannya untuk memasukkan data mereka sehingga dapat dengan mudah mengakses rekening bank, kartu kredit hingga uang digital yang dimiliki.

Modus pharming adalah jenis penipuan online yang menggunakan sebuah situs untuk kemudian bertujuan mengambil data pribadi pengguna yang memiliki malware di gadget mereka.

Biasanya bentuk situsnya menyerupai situs penting lainnya dan para korban akan diarahkan untuk mengunjungi website ini. Setelah itu, malware mereka akan disadap dan data diri mereka akan dicuri oleh para penjahat ini.

Modus sniffing adalah jenis penipuan online dengan meretas kemudian mengumpulkan data atau informasi secara ilegal melalui jaringan dari gadget yang dimiliki korban. Bahkan, para penjahat siber yang melakukan modus ini bisa mendapatkan informasi korban dari aplikasi yang mereka miliki. Biasanya jenis penipuan online ini terjadi pada akses jaringan wifi yang digunakan secara umum.

Modus Money Mule sebenarnya mirip dengan modus pencucian uang. Biasanya penipu akan memberikan sejumlah uang dalam jumlah yang besar kepada korban sebagai iming-iming hadiah undian atau kuis kemudian korbannya diminta untuk mengirimkan kembali dana tersebut ke rekening yang berbeda.

Modus social engineering ini biasanya terjadi pada korban yang merasa 'dihipnotis' atau dimanipulasi psikologis mereka untuk kemudian dengan tidak sadar memberikan data, informasi, bahkan OTP mereka ke penipu. Biasanya penipu mengincar saldo yang mereka miliki di aplikasi perbankan atau dari dompet digital.

Cara Melaporkan Penipuan Online

Berikut beberapa cara melaporkan penipuan online yang bisa Anda lakukan:

Cara melaporkan penipuan online yang pertama adalah dengan menghubungi pihak bank terkait. Jika sudah terlanjur terjadi, ada baiknya korban segera menghubungi bank terkait untuk kemudian mencegah penipu melakukan transaksi atau mengakses lebih banyak data rekening yang dimiliki korban.

Cara melaporkan penipuan online yang pertama ini diharapkan agar bank segera memblokir akses rekening Anda sehingga dana yang disimpan didalamnya tetap terjaga dengan aman.

Selain ke bank terkait, cara melaporkan penipuan online yang selanjutnya adalah dengan menghubungi OJK. Sebab, OJK punya lembaga khusus untuk pengaduan dan laporan terkait kasus ini yang bernama Satgas Waspada Investasi (SWI).

Selain menerima pengaduan dari korban, mereka bisa memblokir dan menindak lebih lanjut para pelaku penipuan online ini. Cara melaporkan penipuan online dengan melalui pengaduan Otoritas Jasa Keuangan bisa bisa dilakukan di sini.

Cara melaporkan penipuan online yang selanjutnya adalah dengan menghubungi lapor.go.id. LAPOR adalah Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Layanan ini adalah sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang terpusat dalam satu wadah. Tentu nantinya wadah ini dapat menindaklanjuti para pelaku penipuan ini. Cara melaporkan penipuan online dengan bantuan lapor.go.id ini bisa dilakukan di sini.

Cara melaporkan penipuan online yang selanjutnya adalah dengan menghubungi BRTI. Lembaga ini adalah sebuah wadah yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menjadi tempat masyarakat mengadukan penyalahgunaan jasa telekomunikasi baik panggilan atau pesan yang terindikasi sebagai penipuan. Cara melaporkan penipuan online dengan bantuan BRTI ini bisa dilakukan di sini.

Cara melaporkan penipuan online selanjutnya adalah dengan mengakses website Cek Rekening. Di dalam website ini, Anda bisa mencari tahu data rekening yang mencurigakan atau melaporkan data rekening yang diindikasikan sebagai penipuan untuk kemudian dapat diblokir dan tidak dapat dilakukan transaksi sehingga mencegah kejahatan lainnya. Cara melaporkan penipuan online dengan bantuan Cek Rekening ini bisa dilakukan di sini.

Cara melaporkan penipuan online yang paling konkrit adalah dengan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Tujuannya, kasus ini kemudian dapat diproses yang ditindak oleh pihak yang berwajib.

Pastikan Anda menyertakan bukti dan keterangan yang rinci sehingga jalur hukum akan berjalan dan menjadi cara melaporkan penipuan online yang paling membuat efek jera bagi para pelakunya.

Melalui CekRekening.id

CekRekening.id merupakan kanal resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memeriksa dan melaporkan rekening yang telah melakukan penipuan. Berikut ini caranya:

tangkapan layar tahap I melaporkan penipuan online di CekRekening.id

Tangkapan layar tahap II cara melaporkan penipuan online melalui CekRekening.id

Tangkapan layar tahap III cara melaporkan penipuan online melalui CekRekening.id

Tangkapan layar tahap IV cara melaporkan penipuan online melalui CekRekening.id

Tangkapan layar tahap V cara melaporkan penipuan online melalui CekRekening.id

Tangkapan layar tahap VI cara melaporkan penipuan online melalui CekRekening.id

lapor.go.id merupakan layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat secara resmi yang terhubung dengan instansi pemerintah terkait. Berikut ini caranya:

Tangkapan layar tahap I cara melaporkan penipuan online melalui lapor.go.id

Tangkapan layar tahap II cara melaporkan penipuan online melalui lapor.go.id

Cara Melaporkan Penipuan Online

Terdapata beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk melaporkan penipuan onlien.

Panduan untuk Melaporkan Penipuan Online

Jika Anda menjadi korban penipuan online, bahkan hingga melakukan transfer sejumlah uang dengan iming-iming hadiah atau bentuk penipuan lain, namun Anda tidak mengetahui identitas penipunya, maka Anda dapat melakukan melaporkan penipuan online melalui:

Cek rekening adalah situs resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yang difungsikan sebagai portal untuk melakukan pengumpulan database rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.

Adapun tahapan untuk melaporkan rekening pelaku penipuan online adalah sebagai berikut:

Aduan nomor dari Kominfo ini merupakan situs resmi yang difungsikan sebagai porta untuk menerima aduan masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan.

Patut diperhatikan bahwa aduan penyalahgunaan nomor seluler tersebut wajib melampirkan bukti pendukung berupa capture SMS, rekaman percakapan atau bukti pendukung lainnya yang berkaitan dengan tindakan penipuan tersebut dan disertai dengan identitas pelapor yang benar.

Langkah yang dapat ditempuh adalah:

Anda dapat langsung datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana itu terjadi. Misalnya Anda berada di suatu kecamatan, maka Anda dapat melapor ke Kepolisian tingkat sektor (POLSEK) terdekat di mana tindak pidana itu terjadi. Tapi, Anda juga dapat melapor ke wilayah administrasi yang berada di atasnya, seperti POLRES, POLDA atau MABES POLRI. Bawa semua bukti yang Anda miliki berupa screenshot percakapan Anda dengan penipu, foto, rekaman suara, video, dan bukti transfer. Anda bisa juga mengikuti prosedur melaporkan tindak pidana tersebut ke Polisi melalui artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

[2] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

Di era modern saat ini, pengetahuan tentang pelaporan penipuan online menjadi sangat penting bagi masyarakat. Seiring dengan kemajuan teknologi, jumlah kejahatan di dunia maya juga semakin meningkat.

Para penjahat siber biasanya berusaha mengejar peluang dan mencari kesempatan untuk memperdaya target mereka, terutama dengan tujuan memperoleh kode verifikasi seperti One Time Password (OTP) agar dapat melakukan transaksi ilegal.

Belakangan ini, ada banyak laporan mengenai modus penipuan online baru yang melibatkan pesan WhatsApp, di mana penjahatnya mengirimkan file dalam format aplikasi (.APK). Mereka sering menggunakan alasan seperti undangan pernikahan, informasi tentang pengiriman paket, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, sepakatlah bahwa penting bagi kita semua untuk memahami bagaimana cara melaporkan penipuan online.

Hubungi customer service bank

Cara melaporkan rekening penipu yang juga perlu diketahui adalah menghubungi customer service bank terkait. Cara ini bisa dilakukan jika kamu sudah mengetahui bank apa yang digunakan oleh terduga penipu.

Jika sudah mengetahuinya, telepon customer service bank terkait dengan menyertakan bukti-bukti dan jumlah kerugian yang ditransfer ke rekening terduga penipu. Kemudian pihak bank akan melakukan verifikasi dan menindaklanjuti laporan.

Biasanya bank juga akan meminta surat keterangan dari pihak kepolisian. Oleh sebab itu pastikan sebelumnya kamu juga mengurus kasus penipuan ini ke kepolisian.

Nah, demikianlah beberapa cara melaporkan rekening penipuan yang wajib diketahui. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: 5 Cara Cek Rekening Penipu via Online, Mudah dan Cepat