Pap Atau Pajak Air Permukaan Yang Terutang Dipungut Di

Pap Atau Pajak Air Permukaan Yang Terutang Dipungut Di

Rumus dan Contoh Perhitungan PAP

Tarif PAP ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Rumus perhitungannya adalah:

Tarif x Nilai Perolehan Air X Volume air yang dihitung

Contoh perhitungannya:

Perusahaan PT Air Mengalir Deras memiliki nilai perolehan air sebesar Rp1.000/M3 dengan volume air yang diambil sebesar 5.000.000 M3/bulan. Maka, besaran PAP adalah:

10% x Rp 1.100 x 5.000.000 M3 = Rp500.000.000

Berdasarkan contoh kasus ini, pajak terutang PT Air Mengalir Deras adalah Rp500.000.000. Pajak tersebut akan dipungut oleh pemerintah daerah setempat.

Ternyata, ada pajak yang harus Anda bayar jika menggunakan atau memanfaatkan air permukaan. Untuk dapat membayarnya, terlebih dahulu harus mengetahui NPAP di wilayah tempat usaha Anda berdiri. Anda dapat mencari tahunya langsung ke pemerintah daerah setempat. Lalu, hitung sesuai rumus yang ada dan bayar tepat waktu.

Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.  Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.

Objek Pajak Air Permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan. dikecualikan dari objek Pajak Air Permukaan adalah:

a. pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan perundang-undangan; dan

b. pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

Pada pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 yang dimaksud dengan Subjek Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan. Sedangkan untuk Wajib Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.

Dasar Pengenaan Pajak Air Permukaan yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (9) Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Kalimantan Barat adalah nilai rupiah uamg digunakan sebagai salah satu faktor untuk menghitung besarnya pokok PAP.

Bobot adalah salah satu faktor yang dinyatakan dalam bentuk angka yang digunakan sebagai dasar dalam menentukan nilai perolehan air untuk menghitung pokok pajak dengan mempertimbangkan kemampuan atau daya pikul wajib pajak, volume air yang diambil atau dimanfaakan atau pengaruh terhadap lingkungan sebagai akibat pengambilan dan pemanfaatan air. Pengertian pemanfaatan aier permukaan adalah setiap kegiatan pengambilan air yang dimanfaatkan untuk aktivitas usaha atau produksi.

Nilai perolehan air sebagai dasar pengenaan pajak adalah penggunaan air untuk bidang kegiatan usaha, meliputi :

Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktorfaktor berikut:

b. lokasi sumber air;

c. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;

d. volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;

f. luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air; dan

g. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air

Terkait nilai perolehan air diatur dalam lampiran Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Kalimantan Barat

Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Besarnya Pajak Air Permukaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

Contoh penghitungan Pajak Air Permukaan :

Tarif x Nilai Perolehan Air (NPA) x Volume air yang dihitung

Nilai Perolehan Air (NPA) : Rp. 1.000/M3

Volume air yang diambil : 5.000.000 M3 /bulan

Pajak terutang : Tarif x NPA x Volume Air yang diambil

Maka pajak yang terutang adalah :

10 % x Rp. 1.100,- x 5.000.000 M3 = Rp. 500.000.000

Masa pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan adalah jangka waktu yang lamanya (1) bulan Kalender.

Apa Itu Pajak Air Permukaan?

Pajak air masuk ke pajak daerah, seperti yang telah kami bahas sebelumnya dalam artikel “Pajak Daerah: Pengertian, Ciri-Ciri, Jenis, dan Tarifnya”. Namun, ada sedikit perubahan terkait pajak air ini.

Awalnya dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Permukaan bernama Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (PPPABTAP). Namun dalam undang-undang terakhir yakni UU Nomor 28 tahun 2009, PPPABTAP terbagi menjadi dua jenis pajak, yaitu Pajak Air Bawah Tanah (PABT) dan Pajak Air Permukaan (PAP).

Berdasarkan undang-undang tersebut, PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Lalu, air permukaan yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.

Pada Pasal 21, objek dari pajak ini adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Sedangkan yang tidak termasuk dalam objek pajak ini adalah:

Lalu pada pasal 22, subjek PAP adalah orang pribadi atau badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

Wajib pajak PAP sendiri adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pungutan Pajak Air Permukaan (PAP)"

Dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara, dijelaskan sebagai berikut :

1. Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disebut PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

2. Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun darat.

3. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.

4. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.

5. Objek Pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.

6. Dikecualikan dari objek Pajak adalah :

Berdasarkan Peraturan Daerah Maluku No. 1 Tahun 2016, PAP dipungut Pajak atas pengambilan dan/ataupemanfaatan Air Permukaan

Objek PAP adalah Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan.Dikecualikan dari Objek PAP adalah Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan untuk Keperluan dasar Rumah Tangga, Pengairan Pertanian dan Perikanan Rakyat, dengan Tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan Peraturan Perundang-undangan

Subjek PAP adalah Orang Pribadi atau Badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan.Wajib PAP adalah Orang Pribadi atau Badan yang melakukan Pengambilan dan atau Pemanfaatan Air Permukaan.

Dasar Pengenaan PAP adalah Nilai Perolehan Air Permukaan.Nilai Perolehan Air Permukaan Sebagaimana dimaksud, dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan faktor berikut :

a. jenis sumber air;b. lokasi sumber air;c. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;d. volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;e. kualitas air;f. luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air; dang. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.

Ketentuan mengenai Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan diatur dengan Peraturan Gubernur.

Tarif PAP ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).

Masa PAP adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender terhitung mulai saat pengambilan dan /atau pemanfaatan air permukaan.

Data Anda telah terkirim!

Terima kasih, tim kami akan segera menghubungi Anda. Jika ingin berdiskusi langsung dengan tim kami, silahkan chat kami via Whatsapp

Tahukah Anda jika penggunaan air di darat dikenakan pajak air permukaan atau PAP? Benar, PAP telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lalu, apa yang dimaksud dengan PAP ini? Apa saja yang menjadi subjek dan objeknya? Bagaimana cara menghitungnya? Simak selengkapnya dengan membaca artikel ini, yuk!

Kelompok Pengguna Air Permukaan

Siapa saja yang dianggap sebagai pengguna air permukaan dan harus membayar pajaknya pada pemerintah daerah? Lebih jelasnya disebutkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia nomor 15/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan. Pada pasal 7, disebutkan kalau pengguna air permukaan dilihat dari jenis kegiatan atau kegiatan usaha yang dilakukan, di antaranya:

Dari 7 jenis kegiatan atau kegiatan usaha yang disebutkan, usaha yang dikenakan PAP adalah perusahaan non-niaga (PDAM), perusahaan niaga, industri atau penunjang produksi, pertanian, tenaga listrik, dan pertambangan. Sedangkan jenis usaha atau kegiatan usaha sosial dan perusahaan non-niaga di luar PDAM tidak dikenakan PAP.

Penentuan Nilai Perolehan Air Permukaan

Lalu, bagaimana cara menghitung PAP ini? Berdasarkan pasal 23 dalam undang-undang yang sama, dasar pengenaan PAP adalah nilai perolehan air permukaan (NPAP). NPAP sendiri diperoleh dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor berikut:

Besar nilai perolehan air permukaan ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah. Karena itu, nilai perolehan satu daerah dengan lainnya dapat berbeda. Namun dalam menghitung dan menentukan NPAP, pemerintah daerah dapat mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia nomor 15/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan.